Hey teman, pada kesempatan kali ini saya akan
membicarakan tentang apa itu cyber crime atau dalam bahasa Indoneianya
kejahatan komputer. Apakah teman-teman sebelumnya sudah ada yang mengetahui
tentang cyber crime ini?kalau memang misalkan belum berilah saya kesempatan
untuk mengupas dikit tentang cyber crime :D
Pada jaman era globalisasi seperti ini penggunaan
komputer sangatlah tidak terbatas, apalagi dengan adanya internet. Internet pun
sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat banyak, apa-apa yang dikerjakan
dengan komputer selalu saja terkait dengan internet. Nah cyber crime ini ada
hubungannya dengan komputer dan internet. sebelumnya pengertian Cyber Crime itu
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat kejadian kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, prnografi anak, dll. Contoh
dalam cyber crime yang terjadi dikalangan kita ini antara lain :
·
Pencurian dan penggunaan account Internet
milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP
(Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang
“dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
·
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan
oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
·
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker
sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara
yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk
melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh,
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web
server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan
dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek
kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci
(menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan,
akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat
ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas
yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
·
Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus
komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you,
dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat
kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat
virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Teman-teman sudah mulai paham kan apa yang dimaksud
dengan cyber crime ini? Dimana pun ada kejahatan pasti ada cara untuk
menanggulanginya,benarkan?:D
ini adalah salah satu cara menanggulangi cyber crime,
cekidot.....
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahanm investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cyber crime.
4. meningkatkan kesadaran warga.
Sumber :
http://liex2-cybercrime.blogspot.com/2012/11/cara-mencegah-dan-mengurangi-cybercrime.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar