Rabu, 20 Maret 2013

Cyber Crime


Hey teman, pada kesempatan kali ini saya akan membicarakan tentang apa itu cyber crime atau dalam bahasa Indoneianya kejahatan komputer. Apakah teman-teman sebelumnya sudah ada yang mengetahui tentang cyber crime ini?kalau memang misalkan belum berilah saya kesempatan untuk mengupas dikit tentang cyber crime :D


Pada jaman era globalisasi seperti ini penggunaan komputer sangatlah tidak terbatas, apalagi dengan adanya internet. Internet pun sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat banyak, apa-apa yang dikerjakan dengan komputer selalu saja terkait dengan internet. Nah cyber crime ini ada hubungannya dengan komputer dan internet. sebelumnya pengertian Cyber Crime itu adalah  istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat kejadian kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, prnografi anak, dll. Contoh dalam cyber crime yang terjadi dikalangan kita ini antara lain :
·         Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
·         Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
·         Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
·         Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

Teman-teman sudah mulai paham kan apa yang dimaksud dengan cyber crime ini? Dimana pun ada kejahatan pasti ada cara untuk menanggulanginya,benarkan?:D
ini adalah salah satu cara menanggulangi cyber crime, cekidot.....
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahanm investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
4. meningkatkan kesadaran warga.

Sumber :
http://liex2-cybercrime.blogspot.com/2012/11/cara-mencegah-dan-mengurangi-cybercrime.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar